Cilacap – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) telah meluncurkan aplikasi pendaftaran paspor bernama M-Paspor pada tahun 2022. Setelah adanya aplikasi M-Paspor, layanan paspor kini semakin praktis. Pemohon bisa memilih jadwal untuk foto dan wawancara serta memproses pembayaran setelah pengisian data diri di aplikasi.
Namun, di Kantor Imigrasi Cilacap untuk pemohon dengan kondisi tertentu yakni Ibu hami, penyandang disabilitas, anak-anak usia di bawah 5 (lima) tahun dan lanjut usia di atas 60 tahun tidak perlu mendaftarkan permohonan paspornya lewat Aplikasi M-Paspor. Kantor Imigrasi Cilacap punya Inovasi yang namanya Kantor Imigrasi Cilacap Pelayanan Prioritas (Kancil Nari).
Kancil Nari merupakan inovasi layanan Paspor yang memudahkan pemohon yang membutuhkan pelayanan khusus ramah HAM dalam hal pengurusan paspor tanpa perlu daftar melalui aplikasi M paspor. Layanan ini sebagai bentuk layanan ramah HAM dan sebagai bentuk dukungan Kantor Imigrasi Cilacap kepada masyarakat yang memerlukan perlakuan khusus.
“Melalui inovasi Kancil Nari ini, pemohon ibu hamil, penyandang disabilitas, anak-anak balita dan lansia dengan kategori tersebut bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Cilacap dengan membawa berkas-berkas asli untuk ditunjukkan kepada petugas. Untuk mendapatkan layanan paspor jalur prioritas, pemohon dianjurkan datang di pagi hari saat pelayanan di kantor imigrasi baru dimulai, ” ujar Yoga Ananto Putra, Kepala Kantor Imigrasi Cilacap.
Baca juga:
Pimpin Apel Pagi " Kakanim Ingatkan Sinergi"
|
Bagi pemohon yang baru pertama kali membuat Paspor, dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi antara lain E-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Khusus bagi anak-anak, terdapat dokumen persyaratan tambahan yaitu paspor kedua orang tua, E-KTP kedua orang tua, Akta Kelahiran Anak serta buku nikah atau akta cerai kedua orang tua.